
Dewan IKRA Indonesia dibentuk oleh Bank Indonesia untuk membantu atau mendukung kesukesan program - program IKRA Indonesia. Dewan Ikra Indonesia beranggotakan tenaga professional atau ahli pada bidangnya masing-masing dan memiliki visi dan misi sama dengan IKRA Indonesia dalam mengembangkan usaha syariah dan produk syariah.
Tugas Dewan IKRA
Anggota Dewan IKRA Indonesia ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk melakukan proses seleksi dan kurasi usaha syariah sesuai kriteria serta memberikan masukan untuk keberlangsungan program.
Anggota Dewan IKRA Indonesia melakukan seleksi calon anggota IKRA dan memberikan rekomendasi usaha syariah yang lolos sebagai champion.
Anggota Dewan IKRA Indonesia juga bertugas sebagai advisor dan mentor bagi anggota IKRA Indonesia serta menjadi off-taker produk-produk anggota IKRA Indonesia.
Platform terintegrasi yang menghubungkan pelaku usaha syariah untuk meningkatkan kapasitas, daya saing, serta penetrasi produk unggulan di pasar nasional dan global.
Didukung Oleh
Sosial Media